WINATA, YUSUF RADI and FAISAL, EDI (2013) Sistem Anggaran Koperasi Simpan Pinjam Nasari. [Image]
| Image (JPEG) - Published Version Download (131Kb) | Preview |
Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi dewasa ini mengalami kemajuan yang begitu pesatnya seiring dengan makin kompleksnya kebutuhan manusia akan sebuah informasi yang serba cepat, mudah, aman dan efisien. Salah satu teknologi yang digunakan adalah proses persetujuan anggaran. Koperasi Simpan Pinjam Nasari merupakan sebuah instansi koperasi yang sangat populer di Indonesia, dengan jumlah cabang lebih dari 30 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor KSP Nasari dibagi menjadi 3 bagian, yaitu kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan kantor pusat. Dalam hal ini Sistem Anggaran metoda Web Engineering (Rekayasa web) dilakukan pada masalah Persetujuan Dokumen Niaga Koperasi Simpan Pinjam Nasari. Persetujuan yang awalnya dilakukan secara manual dengan mengirimkan dokumen pengajuan atau nota dinas guna ditujukan ke pimpinan kantor, namun hal tersebut menyebabkan proses persetujuan menjadi relatif lebih lama dan sulit. Hasil yang diharapkan dengan adanya aplikasi Anggaran ini yaitu dapat membantu, mempermudah, dan mempercepat dalam proses persetujuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam Nasari. Serta tingkat keamanan pengajuan dokumen lebih terjamin dikarenakan hanya pimpinan sajalah yang memiliki akses untuk masuk ke sistem ini.
Item Type: | Image |
---|---|
Subjects: | T Technology > Teknik Informatika > INF Informatika Universitas Dian Nuswantoro > Fakultas Ilmu Komputer > Teknik Informatika > INF Informatika Semantik 2013 > INF Informatika |
Divisions: | Library of Congress Subject Areas > T Technology > Teknik Informatika > RPL Rekayasa Perangkat Lunak dan Data Fakultas Ilmu Komputer > Teknik Informatika > RPL Rekayasa Perangkat Lunak dan Data |
Depositing User: | PSI Udinus |
Date Deposited: | 07 Nov 2013 15:25 |
Last Modified: | 07 Nov 2013 15:26 |
URI: | http://eprints.dinus.ac.id/id/eprint/5019 |
Actions (login required)
View Item |