JODI, DAMARDANA (2013) Penentuan rekomendasi kelayakan tahap verifikasi administrasi radio swasta di sekretariat kpid provinsi jawa tengah menggunakan metode AHP. Skripsi,Fakultas Ilmu Komputer.
Abstract
Perizinan adalah simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari Negara (melalui KPID) untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan kata lain perizinan juga menjadi intrumen pengendalian tanggung jawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak melenceng dari misi pelayanan informasi kepada publik. Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni dimulai persyaratan teknis, format siaran, permodalan. Pemberian dan perpanjangan ijin penyelenggara penyiaran akan diberikan oleh Negara setelah memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPID, rekomendasi kelayakan penyelenggara penyiaran dari KPID, hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPID dan pemerintah atas usul KPID. Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni izin sementara dan izin tetap. Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggara penyiaran lembaga penyiaran wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6(enam) bulan. Pembangunan dan penggunaan aplikasi sistem pendukung keputusan untuk penentuan rekomendasi kelayakan tahap verifikasi administrasi ini dapat menjadi alternatif lain untuk membantu memudahkan dan mempercepat pengelolaan data yang dapat menghasilkan keputusan secara cepat dan akurat mengenai rekomendasi kelayakan.
Actions (login required)