MARIA, KRISDIANI MAGDALENA (2014) say no to drugs. Skripsi,Fakultas Ilmu Komputer.
Abstract
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan bahan berbahaya, selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti halusinasi, ketagihan, dan efek psikologis lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, dan dihirup. Faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba diantaranya faktor kepribadian, faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor masyarakat dan komunitas sosial. Surat keputusan Menteri Kesehatan dan Mahkamah Agung, Puskesmas perkotaan ditunjuk sebagai penerima wajib lapor pecandu narkotika, wajib lapor bertujuan agar pecandu narkoba mendapatkan pengobatan atau terapi terkait kecanduannya selain juga dapat berkonsultasi. Para pecandu yang datang melapor tidak perlu khawatir dan takut karena kerahasiaan akan tetap dijaga petugas yang profesional. Di Puskesmas yang ditunjuk minimal ditempatkan satu dokter dan perawat untuk melayani para pecandu narkoba yang datang. Yang disebut wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya yang belum cukup umur, kepada institusi wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial.
Actions (login required)