Anwar, Arman (2013) ASPEK HUKUM PENGGUNAAN TELEMEDICINE. FIKI 2013, 1 (1). ISSN 979-26-0263-1
Microsoft Word - Published Version Restricted to Registered users only Download (44Kb) | Request a copy |
Abstract
Latar Belakang: Memasuki abad ke-21, dunia dihadapkan pada munculnya teknologi baru dalam bidang kedokteran yang memungkinkan dokter untuk berpraktek dalam ruang virtual. Revolusi teknologi inovatif tersebut dikenal dengan Telemedicine. Berkat telemedicine kini pelayanan medis dapat diberikan via telekomunikasi, audio, visual dan data yang dapat menghubungkan fasilitas pelayanan kesehatan meskipun secara geografis terpisah. Sehingga perbedaan waktu, tempat dan jarak sudah tidak lagi menjadi kendala dalam hubungan terapeutik dokter dan pasien. Dalam milenium mendatang, perawatan kesehatan seperti ini diperkirakan akan berkembang dengan cepat begitupun di Indonesia sehingga pada beberapa negara, perkembngan telemedicine telah diikuti pula dengan kesiapan regulasinya. Metode: Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum kesehatan dalam kaitannya dengan kegiatan yang bersifat akademik. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil: Berbeda dengan Malaysia, India atau Amerika Serikat. Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan telemedicine, Indonesia baru sebatas mengatur telematika secara umum. Selain itu, pembuatan regulasi tentang e-health pun belum seperti yang kita harapkan, padahal layanan kesehatan berbasis elektronik (e-Health) sebenarnya telah dianjurkan oleh World Health Organization (WHO) sejak 2005 lalu.Disamping manfaat yang diperoleh dari penggunaan telemedicine perlu pula disadari bahwa penggunaan telemedicine juga berpotensi menimbulkan berbagai problema hukum, baik di level nasional maupun internasiona., seperti masalah lisensi atau perizinan bagi dokter atau tenaga medis yang melakukan praktek telemedicine kepada pasien yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, akreditasi sarana dan peralatan pelayanan medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), keamanan dan kerahasiaan data informasi kesehatan pasien (medical record), Standar prosedur operasional dan masalah asuransi. serta tanggung gugat bilamana terjadi malpraktek dokter. Simpulan: Kondisi realitas dan implikasi permasalahan hukum tentang telemedicine diatas idealnya diatur dalam hukum nasional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi kedokteran telemedicine tersebut.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | R Medicine > RA Public aspects of medicine > RA0421 Public health. Hygiene. Preventive Medicine |
Divisions: | Fakultas Kesehatan |
Depositing User: | Mr Imanuel Harkespan |
Date Deposited: | 06 May 2013 14:20 |
Last Modified: | 06 May 2013 14:20 |
URI: | http://eprints.dinus.ac.id/id/eprint/2078 |
Actions (login required)
View Item |