HERI, FIDRIYANTO (2013) PERBANDINGAN KINERJA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI INDONESIA PASCA PENGARUH FATWA MUI TENTANG KEHARAMAN BUNGA BANK. Skripsi,Fakultas Ekonomi & Bisnis.
| PDF Download (4Kb) | Preview |
Abstract
Bank Syariah merupakan bank yang memiliki peraturan yang berazaskan antara lain pada azas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Selain Bank Syariah, sebelumnya sudah berkembang Bank Konvensional hingga sekarang. Dengan adanya Fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, maka dapat mempengaruhi kinerja Bank Syariah maupun Bank Konvensional. Populasinya adalah seluruh perusahaan perbankan Syariah dan Konvensional tahun 2003 dan tahun 2011. Sampel yang digunakan adalah 34 perbankan dengan pembagian : 2 Bank Syariah sebelum dan 2 Bank Syariah sesudah Fatwa MUI tentang keharaman bunga bank (total 4 bank) serta 15 Bank Konvensional sebelum dan 15 Bank Konvensional sesudah Fatwa MUI tentang keharaman bunga bank (total 30 bank). Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data dalam penelitian ini adalah laporan keuangan perbankan yang terdaftar di BI. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode purposive samplling. Teknik analisis yang digunakan adalah Uji Wilcoxon Signed Rank Test, Uji Paired Sample T-Test dan Uji Multivariate Analysis of Variance (Manvoa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tidak terdapat perbedaan kinerja Bank Syariah dan Bank Konvensional sebelum dan sesudah dikeluarkannya Fatwa MUI tentang keharaman bunga bank. Kata Kunci :Bank Syariah, Bank Konvensional, Kinerja, Fatwa MUI tentang keharaman Bunga Bank
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Universitas Dian Nuswantoro > Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi Ilmu Sosial > Akuntansi |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis |
Depositing User: | Psi Udinus |
Date Deposited: | 07 Oct 2014 16:47 |
Last Modified: | 20 Nov 2014 01:58 |
URI: | http://eprints.dinus.ac.id/id/eprint/8496 |
Actions (login required)
View Item |